Breaking News

Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Modus Operandi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

KPK beberkan modus operandi korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Minggu (8/10/2023) malam. 

Tanak menjelaskan, uang itu dipungut demi memenuhi kepentingna pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan itu sebesar Rp 13,9 miliar.

Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Akan tetapi baru Kasi yang ditahan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari mulai 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terkait dan penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved