Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Modus Operandi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan
KPK beberkan modus operandi korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berikut ini modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo yang diungkapkan KPK.
Baca juga: Profil Singkat Anak-anak Syahrul Yasin Limpo, dari Anggota DPR RI Hingga Plt Kepala Dinas
SYl resmi jadi tersangka korupsi bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I.
Johanis Tanak membeberkan modus operansi Syahrul Yasin Limpo terkait kebijakan pungutan di Kementan.
Menurut Tanak, Syahrul memungut uang terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II Kementan melalui anggaran yang sudah di-mark up.
Selain itu, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.
Tanak mengungkapkan, uang itu dipungut oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Pungutan itu kemudian disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.
"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Baca juga: Video: Kalimat Satir Syahrul YL Pasca Bertemu Jokowi, Semoga Lebih Bersih
Pemungutan itu berlangsung secara rutin tiap bulan dan disetorkan terlebih dulu kepada Kasdi dan Hatta.
Tanak menjelaskan, uang itu dipungut demi memenuhi kepentingna pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan itu sebesar Rp 13,9 miliar.
Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.
Akan tetapi baru Kasi yang ditahan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari mulai 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terkait dan penting lainnya dengan mengklik Google News
Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersangka
korupsi
Kementerian Pertanian
Modus Operandi
Sripoku.com
Brimob Lindas Driver Ojol, Ahok: Berawal dari DPR Tak Mau Dengar Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Temui Massa Aksi di DPRD Jawa Barat, Di Tengah Kericuhan dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pernyataan DPR soal Tunjangan yang Memicu Kemarahan Publik hingga Tragedi Affan |
![]() |
---|
Daftar Kota di Indonesia yang Bergejolak untut Keadilan hingga Pecah Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Bripka R Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan Kurniawan, 'Ya Kalau Berhenti Mati Pak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.