Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Modus Operandi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

KPK beberkan modus operandi korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Minggu (8/10/2023) malam. 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berikut ini modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo yang diungkapkan KPK.

Baca juga: Profil Singkat Anak-anak Syahrul Yasin Limpo, dari Anggota DPR RI Hingga Plt Kepala Dinas

SYl resmi jadi tersangka korupsi bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I.

Johanis Tanak membeberkan modus operansi Syahrul Yasin Limpo terkait kebijakan pungutan di Kementan.

Menurut Tanak, Syahrul memungut uang terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II Kementan melalui anggaran yang sudah di-mark up.

Selain itu, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Tanak mengungkapkan, uang itu dipungut oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Pungutan itu kemudian disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.

"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Baca juga: Video: Kalimat Satir Syahrul YL Pasca Bertemu Jokowi, Semoga Lebih Bersih

Pemungutan itu berlangsung secara rutin tiap bulan dan disetorkan terlebih dulu kepada Kasdi dan Hatta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved