Kasus Kematian Dini Sera Afrianti
Rekaman Suara Korban DSA Dianiaya Ronald Tannur Dikuak Hotman Paris, Merintih Singgung Soal Banting
Hotman Paris bongkar rekaman suara korban DSA sebelum tewas dianiaya Ronald Tannur, anak anggota DPR yang kini sudah ditetapkan tersangak.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Mengawal kasus kematian DSA alias Dini Sera Afrianti, Hotman Paris menguak soal rekaman suara.
Hotman Paris mengungkap rintihan Dini Sera Afrianti menyinggung soal banting.
Unggahan Hotman Paris membuat tersangka Dini Sera Afrianti tewas, Ronald Tannur dikecam keras.
Imbas curhatan pilu Dini Sera Afrianti sebelum tewas beredar di media sosial.
Terungkap dalam unggahan Hotman Paris, terdapat tangkapan layar berisi pesan singkat.
Sejumlah rekaman suara diduga dari Dini Sera Afrianti yang dikirim ulang oleh temannya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP
Rekaman suara tersebut terdengar suara rintihan menangis.
Bahkan suara dari rekaman suara tidak terdengar jelas karena isak tangis.
Namun sepenggal kalimat menyinggung soal kekerasan yang terjadi terdengar jelas.
"Aku gak rela aku dibanting-banting," ucap seorang wanita diduga Dini Sera Afrianti sambil menangis dikutip Sripoku.com dari Instagram Hotman Paris, Sabtu (7/9/2023).
Orang yang menerima pesan suara tersebut mengaku melihat kondisi Dini Sera Afrianti.
"Astaga memar badannya, aku lihat sendiri," balas penerima pesan singkat.
"Itu voicenya andine," kata yang mengirim pesan singkat.
Tangkapan layar diduga dari teman Dini Sera Afrianti membuat Hotman Paris prihatin.
Ia selaku pengacara tidak terima dengan perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.
"Curhat almarhum Andini ke temannya sebelum meninggal! Kasus anak DPR di Surabaya!" tulis Hotman Paris dalam unggahan tersebut.
Dari pemilik rekaman suara itu, Hotman Paris meminta polisi untuk dijadikan sebagai saksi.
"Polisi harus panggil teman curhat ini sebagai saksi!!" katanya.
Baca juga: Video: Pilu Nasib Dini, 12 Tahun Tak Ketemu Anak Demi Cari Nafkah, Tewas Dihabisi Anak Anggota DPR

Selain itu, Hotman Paris menunggu itikadi dari keluarga korban supaya menemuinya.
"Ayok keluarga korban temu Hotman 911 di kopi Joni," tandasnya.
Sebelum unggahan di atas, Hotman Paris membeberkan tangkapan layar pesan singkat tersangka yang menyebar foto Dini Sera Afrianti terkapar.
Terlihat dalam pesan singkat, nama kontak Ronald Tannur mengirim video korban terkulai lemas dengan badan memar-memar.
Penerima pesan singkat mempertanyakan sikap Ronald Tannur yang tidak berbuat apa-apa.
"Kenapa gak kamu gendong loh," balas orang yang menerima pesan dari Ronald Tannur.
Baca juga: Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Fraksi PKB Siap Kawal Kasus Tewasnya Seorang Wanita di Jatim
Terkait unggahan tersebut, Hotman Paris mengungkap bahwa itu pesan singkat dari teman Dini Sera Afrianti.
Ia menyebut korban sempat dilindas sebagian tubuh hingga terseret sejauh lima meter.
"Wa teman alm ke Hotman 911: Gila ternyata terlindas sebagian tubuhnya, terus terseret sejauh 5 meter," tulis Hotman Paris.
Selain itu, pengacara kondang ini mengungkap perlakuan kasar Ronald Tannur.
"Dikepruk botoll Tequilla 2x, ditendang sampe ambruk neng lift, kelindes mobil keseret 5 meter," ungkapnya.
"Baru kuwi dimasukin ke kabin belakang Innova," lanjutnya.
Imbas perbuatan Ronald Tannur tersebut, Dini Sera Afrianti dinyatakan tidak bernyawa saat menuju rumah sakit.
Baca juga: Unggahan Terakhir Andini Korban Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Firasat Buruk Sempat Singgung Kematian
Kini, kematian Dini Sera Afrianti menuai empati dari publik terkhusus Hotman Paris.
Ia meminta keluarga Dini untuk segera menemuinya supaya bisa menegakkan keadilan.
Sebab Hotman Paris tidak setuju dengan jeratan Ronald Tannur cuma 12 tahun.
Hotman Paris ingin Ronald Tannur dihukum mati atau minimalnya 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, ia menganggap Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tergolong ringan.
Menurut Hotman Paris, pasal yang tepat untuk menjerat Ronald Tannur ialah Pasal 338 KUHP.
Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News
Pasrah Anaknya Mendekam di Penjara, Anggota DPR RI Edward Tannur Janji Tidak Intervensi Proses Hukum |
![]() |
---|
Sesali Tindakan Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas, Anggota DPR Edward Tannur Singgung Soal Kebiasaan |
![]() |
---|
Video Ronald Tannur Teriak Minta Tolong Viral, Anak Anggota DPR Ketar-ketir Korban DSA Tidak Berdaya |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Ancaman Hukuman Tersangka Anak DPR Tergolong Ringan, Pertimbangkan Pasal 338 KUHP |
![]() |
---|
Kawal Kasus Wanita di Jatim Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota Dewan, Cak Imin Janji Perjuangkan Hak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.