Suami Bunuh Istri yang Idap Stroke, Nyaris Ingin 'Menyusul' Sebelum Keburu Ditangkap Polisi

Rasa putus asa dan lelah menjadi motif utama Sunardi tega membunuh istrinya sendiri, Evi, pada 16 September 2025 silam.

Editor: Refly Permana
istimewa via tribunbali.com
BUNUH ISTRI - Tampang pria di Denpasar yang membunuh istrinya Evi Dewi (50) . 

SRIPOKU.COM - Rasa putus asa dan lelah menjadi motif utama Sunardi tega membunuh istrinya sendiri, Evi, pada 16 September 2025 silam.

Berdasarkan keterangan polisi pada Senin (13/10/2025), pelaku sudah menyerah untuk merawat dan hidup bersama korban yang menderita stroke.

Ia bahkan berniat menyusul istrinya ketika memastikan wanita 50 tahun itu benar-benar sudah tiada.

Peristiwa tragis ini terjadi di kos-kosan di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar,  Bali.

Baca juga: Momen Sebelum Oknum ASN Kelurahan Bunuh Istri, Kesekian Kalinya Korban Kepergok Telepon PIL

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan tersangka Sunardi merasa capek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke

Evi dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas.

Sesaat sebelum istrinya tewas, Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.

"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.

Saat itu wanita kelahiran Surakarta itu sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut.

Baca juga: SOSOK Dosen UIN Malang Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Jatuhkan Diri, Berguling hingga Pura-pura Stroke

Korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga tidak lagi bergerak.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 buah Wipol, 1 botol Sprite  serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved