Karhutlah di Sumsel

Bakar Lahan Sawah, Remaja 19 Tahun di Lempuing OKI Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Dandi tidak sendirian saat membakar lahan tersebut. Diketahui ia melakukan perbuatan itu dengan seorang rekannya bernama Agus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Winando
Kantor PN Kayuagung, OKI menggelar sidang pembakaran lahan dengan terdakwa Dandi, remaja 19 tahun tersebut dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Jumat (6/10/2023) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang remaja asal Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Dandi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara akibat membakar lahan.

Dandi nampak tegar mendengar tuntutan dari JPU yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jumat (6/10/2023).

"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo.

Rekan Masih Buron

Dandi tidak sendirian saat membakar lahan tersebut. Diketahui ia melakukan perbuatan itu dengan seorang rekannya bernama Agus.

Agus sampai saat ini masih buron.

Agus diketahui juga membakar lahan yang akan digarap untuk persawahan.

Namun belumlah sempat sawah menghasilkan padi, keduanya harus berhadapan dengan hukum karena ulah mereka membakar lahan.


Kronologi Kejadian

Peristiwa pembakaran lahan ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya.

Saat itu, kedua sahabat ini mendatangi rumah saksi bernama Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

Kedatangan kedua pelaku ini untuk izin membuka sawah di lahan milik Satir.

"Lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang namun lahan tersebut masih penuh dengan semak belukar," bebernya.

Satir pun memberikan izin terhadap keduanya untuk membuka lahan.

"Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah," terangnya.

Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar di lahan tersebut menggunakan mesin pemotong rumput.

"Kala itu sesaat setelah kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut,"

Tak berselang lama, saudara Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau dipotong oleh kedua saksi.

Agus lalu mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada di lahan tersebut.

"Padahal, terdakwa Dandi mengaku sempat mengingatkan saudara Agus untuk jangan menyalakan api karena takut ada helikopter, tapi saudara Agus terus melanjutkan," tukasnya.

Akibat kondisi rumput tersebut kering dan cuaca sedang panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan seluas 1/4 Hektar.

Asap pembakaran yang membumbung tinggi tersebut terpantau oleh tim piket patroli helikopter kahutla.

"Saat helikopter berputar, para terdakwa segera bersembunyi di dalam tenda, namun saat helikopter tersebut menjauh dari lahan tersebut keduanya keluar," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah helikopter menjauh keduanya keluar dari tenda dan terdakwa Dandi mengaku jika disuruh saudara Agus membantu mengumpulkan semak belukar dan melanjutkan menyalakan api di beberapa titik yang menjadi tumpukan daun kering.

"Setelah menyalakan api untuk membakar rumput dan semak belukar terdakwa meninggalkan lokasi. Sedangkan api menyebar dengan cepat dan menimbulkan asap tebal," tuturnya.

Sehubungan dengan itu, pilot helikopter tim patroli kahutla segera berkoordinasi dan menginformasikan terjadinya pembakaran untuk pembukaan lahan tersebut kepada tim kahutla yang ada di Kabupaten OKI dan mengirimkan lokasi titik api.

Lalu, anggota kepolisian dari Polsek Lempuing yang mendapat informasi dari WhatsApp group Kahutla dan merupakan lokasi terdekat dengan titik api segera menuju lokasi pembakaran lahan tersebut.

"Api dapat dipadamkan dibantu masyarakat menggunakan ranting dan daun yang ada di lokasi, dan pihak kepolisian mendapat informasi yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan tersebut adalah terdakwa Dandi dan Agus," bebernya.

Sementara itu, di lokasi persidangan yang sama, sidang untuk terdakwa didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman.

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan jadi kami menyampaikannya," kata dia.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved