Karhutlah di Sumsel

Bakar Lahan Sawah, Remaja 19 Tahun di Lempuing OKI Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Dandi tidak sendirian saat membakar lahan tersebut. Diketahui ia melakukan perbuatan itu dengan seorang rekannya bernama Agus.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Winando
Kantor PN Kayuagung, OKI menggelar sidang pembakaran lahan dengan terdakwa Dandi, remaja 19 tahun tersebut dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Jumat (6/10/2023) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang remaja asal Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Dandi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara akibat membakar lahan.

Dandi nampak tegar mendengar tuntutan dari JPU yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jumat (6/10/2023).

"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo.

Rekan Masih Buron

Dandi tidak sendirian saat membakar lahan tersebut. Diketahui ia melakukan perbuatan itu dengan seorang rekannya bernama Agus.

Agus sampai saat ini masih buron.

Agus diketahui juga membakar lahan yang akan digarap untuk persawahan.

Namun belumlah sempat sawah menghasilkan padi, keduanya harus berhadapan dengan hukum karena ulah mereka membakar lahan.


Kronologi Kejadian

Peristiwa pembakaran lahan ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya.

Saat itu, kedua sahabat ini mendatangi rumah saksi bernama Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

Kedatangan kedua pelaku ini untuk izin membuka sawah di lahan milik Satir.

"Lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang namun lahan tersebut masih penuh dengan semak belukar," bebernya.

Satir pun memberikan izin terhadap keduanya untuk membuka lahan.

"Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved