Polda Sumsel Bongkar Kasus File APK
Pengakuan Pemuda Tulung Selapan Modal Rp 500 Ribu Untung Rp 2,3 M dari Kasus Kirim File APK
Pelaku memilih korban secara acak dari korbannya yang memiliki nomor WhatsApp 0811.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - ES pemuda asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) sudah setahun terakhir melakukan kejahatan dengan cara mengirim file APK.
Dari aksinya itu, ES berhasil memberdayai seorang pria berusia 58 tahun asal Kota Palembang.
Dari tangan korban, ES berhasil meraup Rp 2,3 miliar, setelah korban tak sengaja mengklik file APK yang dikirim oleh pelaku.
• Kirim Surat Tilang File APK Pemuda di OKI Kaya Mendadak, Kuras Rp 2,3 M dari Warga Palembang
Surat Tilang APK
Dalam kurun waktu setahun terakhir, ES terus mengirimkan file APK ke sejumlah orang.
Pelaku memilih korban secara acak dari korbannya yang memiliki nomor WhatsApp 0811.
Dari nomor itu ES mengetahui korbannya mana saja yang memiliki rekening yang fantastis.
Kemudian ia mengaku dari pihak kepolisian yang mengirimkan surat tilang berbentuk APK.
Link yang dikirim pelaku tak sengaja diklik oleh korbannya.
Pelaku lantas bisa menyadap isi pesan SMM, rekening hingga email melalui kode OTP.
Pelaku juga berhasil meretas mobile banking korban.
"Dari situ pelaku menguras saldo korban," kata dia.
Sebanyak tiga hari berturut turut pelaku menguras rekening korban.
Terhitung sejak 30 Mei-1 Juni 2023 pelaku menguras isi tabungan di rekening korban.
"Total transaksi mencapai 100 kali menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.