Pj Gubernur Sumsel

Kemendagri Akui Nama Pengganti Herman Deru Sudah Ada, Agus Fatoni Santer jadi Pj Gubernur Sumsel

"Saya belum tahu (namanya) masih nunggu keppresnya saja, kalau sebut nama A tahu-tahu bukan si A bagaimana

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Agus Fatoni santer disebut akan dilantik menjadi Pj Gubernur Sumsel menggantinkan Herman Deru yang habis masa jabatannya pada 1 Oktober 2023 mendatang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui satu nama pengganti Herman Deru menjadi Pj Gubernur Sumsel sudah diputuskan.

Nama Pj Gubernur Sumsel dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari lalu.

Pelantikan pengganti Herman Deru tersebut tinggal menunggu Keppres.

Namun santer nama yang akan menggantikan Herman Deru menjadi Pj Gubernur Sumsel adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fatoni.

Beredarnya nama Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumsel ikut ditanggapi Kemendagri.

Kemendagri tidak membantah beredarnya nama tersebut namun juga tidak mengiyakan.

"Saya belum tahu (namanya) masih nunggu keppresnya saja, kalau sebut nama A tahu-tahu bukan si A bagaimana?. Jadi saya jawabnya sama, kita tunggu keputusan Presiden, sebab yang akan dilantik sesuai dengan Keppres, " kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benny Irwan, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Benny, sidang TPA sudah selesai dua hari lalu, dan sudah menghasilkan satu nama dari 3 nama sebelumnya hasil Pra TPA. Dimana ada nama- nama yang diusulkan DPRD Sumsel, Kementerian dan Kelembagaan.

Profil Agus Fatoni Putra Asli Lampung Berpeluang Besar Jadi Pj Gubernur Sumsel Gantikan Herman Deru

"Nah yang dari DPRD Sumsel mungkin sudah tahu, kalau dari kementerian dan lembaga ada yang dari Kemendagri, ataupun Kementerian lain Kemenag, Kementerian Desa, Menpan RB, tapi nama-namanya saya tidak tahu, " jelasnya.

Diungkapkan Benny yang juga Pj Bupati Purwakarta ini, untuk pelantikan Pj Gubernur Sumsel nanti akan dilakukan di Jakarta, dan bisa saja dilantik presiden langsung ataupun bisa juga Mendagri.

"Kita harap, pelantikan segera mungkin dilaksanakan pada saat hari akhir masa jabatan. Kalau akhir jabatan 1 Oktober maka harus dilaksanakan tanggal 1 itu, sehingga tidak ada kekosongan pemimpinan pemerintahan. Tapi kalau tidak bisa dilaksanakan pada saat itu bilama akan mundur pelantikannya, maka itu akan ada penunjukan atau penugasan kepada Sekda sebagai Plh Gubernur, tapi kita tidak menghendaki itu karena sidang TPA sudah selesai kita tinggal menunggu Keppres sehingga pelantikan bisa dilakukan, " jelasnya.

Untuk tugas dan kewenangan Pj Gubernur nanti diakuinya sama dengan Gubernur definitif yang ada, namun ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan seorang Pj, dengan masa jabatan selama 1 tahun.

"Jadi, kalau tugas sebenarnya sama secara umum, tugas kepala daerah definitif dengan Pj, cuma ada memang beberapa hal tidak merupakan kewenangan dari Pj kepala daerah, " ungkap Benny.

Ditambahkan Benny ada 4 hal yang bukan kewenangan Pj kepala daerah, yaitu Pj tidak memiliki kewenangan pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Kedua, Pj tidak memiliki kewenangan membatalkan perizinan yamg dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dari pejabat sebelumnya.

Ketiga, Pj tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah dan terakhir, Pj tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dengan pejabat sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved