Pj Gubernur Sumsel

Pelantikan Terancam Mundur, DPRD Sumsel Tanya ke Agus Fatoni soal Pj Gubernur Sumsel

Selain itu, sampai saat ini DPRD Sumsel mengaku belum menerima undangan pelantikan Pj Gubernur Sumsel.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Agus Fatoni santer disebut akan dilantik menjadi Pj Gubernur Sumsel menggantinkan Herman Deru yang habis masa jabatannya pada 1 Oktober 2023 mendatang 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pelantikan Pj Gubernur Sumsel terancam akan diundur. Sebab 1 Oktober 2023 bertepatan pada hari libur.

Selain itu, sampai saat ini DPRD Sumsel mengaku belum menerima undangan pelantikan Pj Gubernur Sumsel.

Sedangkan masa jabatan Herman Deru-Mawardi Yahya akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

Kemendagri sendiri mengaku hingga sekarang masih dalam proses Surat Keputusan (SK) Keputusan Presiden (Keppres) penetapan Pj Gubernur Sumsel.

"Sekarang masih proses, jadi kita tunggu saja ya, semoga yang terbaik untuk Sumsel, " kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli, Rabu (27/9/2023).

Dijelaskan Yudia, jika hasil sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) memang sudah menghasilkan satu nama, namun dirinya secara pasti belum mengetahuinya siapa nama yang dihasilkan.

"Untuk proses TPA sudah, tapi kalau namanya yang fix saya belum terinfo, karena saya tidak ikut sidang, termasuk surat pemberitahuan ke DPRD namanya itu belum terkonfirmasi, " ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati sendiri belum bisa memastikan apakah Agus Fatoni yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumsel nantinya, sebab dirinya sempat menanyakan langsung ke yang bersangkutan tapi belum menjawab.

"Memang sepertinya begitu (Agus Fatoni Pj Gubernur), tapi saat kita tanya ke beliau belum menjawab, " ujarnya.

Diungkapkan Anita hingga saat ini DPRD Sumsel belum menerima surat dari Kemendagri terkait apakah akan diundang nanti pada pelantikan Pj Gubernur Sumsel, apalagi masa jabatan Herman Deru berakhir pada 1 Oktober yang bertepatan dengan hari Minggu.

"Saya juga tanya ke Fatoni katanya nanti diinformasikan Otda (Otomi Daerah) Kemendagri (undangannya). Soal pelantikannya juga masih dibahas karena masa berakhir jatuh 1 Oktober hari Minggu (libur), apakah diundur tanggal 2 kita tidak tahu. Ini beda dengan pelantikan Pj Bupati Walikota di Sumsel kemarin yang pas pelantikan dengan masa jabatannya 18 September," paparnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved