Berita Viral

Sosok Mohammad Arif, Guru di Madura Dimutasi Sebab Tolak Aturan Kepala Sekolah Terkait Toilet Siswa

Inilah sosok Mohammad Arif, guru Man 1 Pamekasan viral sebab mengaku dimutasi kepala sekolah imbas sikap kontra terhadap aturan toilet siswa berbayar.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: adi kurniawan
capture/Instagram/@ndorobei.official
Inilah sosok Mohammad Arif guru di Pamekasan dimutasi kepala sekolah karena sikap kontra terhadap aturan toilet siswa berbayar Rp500. 

Ia tidak sepakat dengan aturan kepala sekolah yang mengharuskan siswa membayar Rp500 untuk masuk toilet.

"Siswa ke kamar mandi harus membayar Rp500. Dalam rapat saya tidak setuju," ujar Mohammad Arif dikutip Sripoku.com dari Instagram @ndorobei.official, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Viral Seorang Pria Teriak Pinjam Seratus ke Wali Kota Balikpapan, Reaksi Rahmad Masud Tuai Sorotan

Pengakuan guru Bahasa Indonesia Pamekasan Madura viral karena dimutasi kepala sekolah.
Pengakuan guru Bahasa Indonesia Pamekasan Madura viral karena dimutasi kepala sekolah. (capture/Instagram)

Dari sikap kontra tersebut membuat Mohammad Arif mendapat tindakan khusus dari kepala sekolah.

Mulanya ia menganggap hanya dikeluarkan dari keanggotaan pengendalian mutu sekolah.

"Saya tahunya dikeluarkan dari anggota pengendalian mutu, waktu ajaran baru. Disitu tidak tercantum nama saya, cuma bisa diam," katanya.

"Ternyata ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Bawa Pulang Oleh-oleh Emas dari Palembang, Selebgram Mira Hayati Rogoh Kocek Nyaris Setengah Miliar

Kenyataan tersebut membuat Mohammad Arif harus lapang dada.

Pasalnya keputusan kepala sekolah disebut tidak bisa diganggu gugat.

"Semua keputusan sekolah itu pasti dari kepala sekolah dan tidak boleh diganggu gugat," ucapnya.

Namun Mohammad Arif tetap tidak terima dengan perlakuan tersebut.

Ia berpatokan dengan undang-undang aparatur sipil negara, bahwa mutasi dibuat atas surat permohonan.

"UU ASN ketika mau mutasi harus mengajukan surat permohonan," tandasnya.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved