Berita Palembang

Hendri Zainuddin Tersangka, KONI Pusat Tunjuk Mayjen TNI Purn Andrie Jadi Plt Ketum KONI Sumsel

Beberapa alasan pertimbangan dikeluarkannya SK Plt Ketum KONI Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024 ini. 

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Handout
Wakil Ketua Umum 3 Bidang Organisasi KONI Pusat Mayor Jenderal TNI (Purn) Andrie Tardiawan Utama Soetarno SE MDS 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Umum 3 Bidang Organisasi KONI Pusat, Mayor Jenderal TNI Purn Andrie Tardiawan Utama Soetarno diagendakan bakal memimpin rapat yang akan diikuti 150-an pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan di ruang rapat Lantai 3 Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Kamis (14/9/2023) siang. 


Berdasarkan SK Nomor 145 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman tertanggal 12 September 2023, tentang Mayor Jenderal TNI Purn Andrie Tardiawan Utama Soetarno ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketum KONI Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024.


Beberapa alasan pertimbangan dikeluarkannya SK Plt Ketum KONI Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2020-2024 ini. 


Menimbang bahwa Ketua umum KONI Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 18 Tahun 2023. tanggal 31 Januari 2023, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-Empat Personalia Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020 - 2024.


Bahwa dengan pengunduran diri H. Hendri Zaenuddin, S. Ag, SH, MA sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020 — 2024, dipandang perlu memilih dan menetapkan PLT Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan, 


Bahwa untuk memilih dan menetapkan PLT telah dilaksanakan Rapat Pleno Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 September 2023 dan telah disepakati Sdr. Mayjen TNI (Pum) Andrie T.U Soetarno , sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan: 


Bahwa pada tahun 2023 adalah tahun yang sangat penting dan strategis dalam keolahragaan baik ditingkat Provinsi maupun Nasional khususnya menghadapi pelaksanaan babak Kualifikasi PON XXI/2024. Oleh karena itu, dipandang periu menetapkan kebijakan yang bersifat diskresi dalam penetapan PLT. 


Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada angka “1 s/d 4" diatas, untuk tertib administrasi dan organisasi serta kepastian hukum, maka dipandang perlu menerbitkan Surat keputusan pengesahannya. 


Memperhatikan Surat Pengunduran Diri Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 11 September 2023. 


Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 191/KU/KONI-SS/1IX/2023, — tanggal 7 September 2023, perihal Undangan Rapat Pimpinan beserta hasilnya. Dan Kebijakan Ketua Umum KONI Pusat


Memutuskan Menetapkan : 


Pertama : Mengangkat dan mengesahkan Saudara Mayjen TNI (Purn) Andrie T.U Soetarno sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020 - 2024: 


Kedua : Menugaskan kepada Mayjen TNI (Pum) Andrie T.U Soetamo sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan "Pertama" tersebut diatas untuk : 


a. Melaksanakan tugas administrasi dan organisasi rutin KONI Provinsi Sumatera Selatan: 


b. Bertindak untuk dan atas nama KONI Provinsi Sumatera Selatan menerima dana bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah yang telah dialokasikan untuk menunjang kegiatan tugas pokok KONI Provinsi. Apapun bentuk dan sifat bantuan baik yang rutin maupun temporary / khusus dan atau dari pihak lain, PLT Ketua Umum wajib mempertanggung jawabkan sesuai peraturan perundangan — undangan dan memberitahukan kepada anggota KONI Provinsi: 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved