Setelah Pinjol Muncul Pinpri di Media Sosial, OJK Himbau Masyarakat Hati-hati, Ini Ciri-cirinya

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Pexels/Ahsanjaya
FOTO ILUSTRASI -- Pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. 

SRIPOKU.COM -- Usai maraknya pinjaman oline (pinjol), kini publik dihimbau untuk waspada dengan muculnya fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Fenomena pinpri ini mulai menjadi pembicaraan usai salah satu penyedianya membuat akun di situs X (dulu Twitter).

Menggunakan akun @agk***, pemilik akun mengklaim menyediakan jasa peminjaman uang dengan biaya atau bunga rendah.

"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya, Selasa (12/9/2023).

Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.

"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam.

Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.

Lantas, apa itu pinpri?

===

Mengenal pinpri dan bahayanya

Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan.

Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu:

* Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.

* Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.

* Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK.

Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi.

"Kami juga meminta pelaku pinpri agar menghentikan kegiatannya."

"Apabila ingin melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar mengurus perizinan di OJK," lanjut Tongam.

Senada, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang sangat tinggi.

"Tidak berizin dari OJK, sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.

Menilik potensi kerugiannya, Sarjito turut mengimbau masyarakat tidak melakukan peminjaman uang melalui pinpri untuk kebutuhan apa pun.

Namun, jika sudah terlanjur dan mendapat ancaman dari pemilik jasa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved