Buya Menjawab

Buya Menjawab: Memajang Patung di Rumah

Haram hukumnya melukis, menggambar, membuat patung manusia, binatang yang bernyawa mirip dengan ciptaan Allah, kelak Allah akan menuntut mereka

Editor: Bejoroy
(Slamet Widodo)
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Assalamualaikum Wr Wb
USTAZ, benarkah kita tidak diperbolehkan memajang patung atau ukiran mirip manusia/hewan dalam rumah atau disekitar rumah kita? Termasuk juga foto atau lukisan orang. Katanya benda-benda jadi tempat bersarang jin. Mohon penjelasannya. Terima kasih
0853 xxx xxxxx

Jawaban:
Waalaikussalam warahmatullahi wabarokaatuh. Dari beberapa hadis Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, diambil pemahaman oleh para ulama bahwa haram hukumnya melukis, menggambar, membuat patung manusia, binatang yang bernyawa mirip dengan ciptaan Allah, kelak Allah akan menuntut mereka supaya memberi nyawa kepada apa-apa yg dilukis, digambarnya dan patung yang dibikinnya, lalu orang tersebut disiksa.

Akan tetapi ada beberapa yang dikecualikan; pertama jika gambar, boneka tersebut untuk mainan anak anak, kedua jika gambar tersebut diletakkan pada alas kaki, karpet, kain untuk lap lantai, ketiga jika digunakan untuk media pelajaran, penelitian misalnya patung manusia untuk dipelajari struktur organ tubuh manusia, hewan dan juga ketika polisi mau menggambarkan pelaku kriminal yang dicari dan dicurigai, lalu dilukiskan bentuk wajah dan tubuhnya. Hal hal seperti itu dibolehkan karena hajat. Demikian jawaban Buya. Terima kasih.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved