Korupsi Pasar Cinde
Mantan Kadispenda Pemkot Palembang Hadiri Panggilan Kejati Sumsel Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018 berinisial SR hadiri panggilan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018, Rabu (23/8/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan bahwa pada hari ini diagendakan pemanggilan dua orang saksi perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
Namun begitu, terkonfirmasi hanya ada satu orang saksi yang berkenan hadir sebagai saksi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel.
Sementara satu orang lainnya yang berhalangan hadir, maka akan kembali diagendakan memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
"Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang tahun 2017-2018 berinisial SR hadiri panggilan Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan, bahwa yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengumpulkan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.
Sementara satu orang saksi lainnya inisial HA selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan periode jabatan tahun 2017-2018, berhalangan hadir sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang.
• Tambah Lagi, Giliran Mantan Kadisbud Kota Palembang Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pasar Cinde
Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.
"Akan ada sanksi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.
Diketahui sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil total 14 orang saksi, namun ada beberapa orang yang belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu, pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
SIAP Dibayar Rp17 M, Kejati Sebut ada Upaya Peran Pengganti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Mantan Direktur Diperiksa, Harnojoyo Sudah Empat Kali Jadi Saksi |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumsel Tinjau Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Terus Dalami Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Saksi Baru Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.