Korupsi Pasar Cinde

Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan kawasan Pasar Cinde Palembang.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
KASI PENKUM - Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (paling kanan berjilbab). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usai berstatus tersangka, Edi Hermanto alias EH, selaku ketua panitia pengadaan badan usaha mitra kerjasama bangun guna serah dan Raimar Yousnaidi alias RY, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 hingga sampai saat ini masih diperiksa  

“Update perkara Pasar Cinde pemeriksaan tersangka sebanyak dua orang dengan inisial EH dan RY. Pemeriksaan tersangka dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vanny Sripoku.com, Kamis (3/7/2025) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin alias AN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Selain Alex Noerdin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Semenrar, As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi  di Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam, saat menggelar perkara 4 tersangka 

Penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, lalu tersangka AN berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, tersangka EH Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved