Hari Ini ASN Jakarta WFH Tapi Jalanan Masih Tetap Macet, PJ Gubernur DKI Mewanti-wanti: Banyak PR!

Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan tersebut merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya

Editor: Fadhila Rahma
(Kolase TribunJakarta.com)
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023, menyusul adanya polusi udara di Jakarta. 

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," tandas Heru.

PDIP Pertanyakan Kebijakan WFH

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Gembong mempertanyakan durasi penerapan sistem kerja WFH yang berlangsung selama dua bulan penuh itu.

“Apa enggak kelamaan itu?” ucap Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/82023).

“Dalam konteks WFH, enggak bisa hanya Jakarta tok, penyangga juga (dilibatkan). Makanya perlu dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah,” ujarnya.

Gembong juga mengingatkan Heru, polusi udara ini sangat berkaitan dengan masalah kemacetan yang selama ini jadi momok warga Jakarta.

Sebab, penyumbang terbesar polusi udara berasal dari emisi hasil pembakaran kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota.

“Selain soal polusi udara, juga kita bagaimana mengentaskan kemacetan. Maka pertanyaan saya, bernikah Pemprov mengambil kebijakan tidak populer?,” tuturnya.

“Kalau berani, pengentasan kemacetan Jakarta bisa dilakukan secara permanen,” tambahnya menjelaskan.

(Kompas/TribunJakarta)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved