Polusi Udara Jakarta

ASN di Jakarta Sudah WFH akibat Polusi Udara, Apakah Berlaku untuk Karyawan Swasta ?

Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Pengunjung Perpustakaan Nasional (Perpusnas) memakai masker saat melihat Jakarta yang berkabut pada Kamis (10/8/2023). Kualitas udara yang buruk di Jakarta dan wilayah sekitarnya masih menjadi permasalahan serius. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Himbauan work form home atau WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) sudah diberlakukan di Jakarta.

Langkah ini mulai diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini akan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Selain itu, keputusan melakukan WFH ini diterapkan pemerintah demi menekan tingkat pencemaran udara serta kemacetan yang tengah dirasakan di Jakarta.

Meski begitu, ASN yang bisa kerja dari rumah adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat.

Sehingga, ASN yang bekerja di RSUD, puskesmas, satpol PP, dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan tidak melaksanakan WFH.

===

Apakah karyawan swasta di Jakarta juga WFH?

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH.

Ia beralasan bahwa perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.

Perusahaan swasta, kata Heru, diberi kewenangan untuk mengatur kebijakannya sendiri supaya berjalan dengan baik.

"Sudah dewasa, atur masing-masing."

"Mereka kan berbisnis."

"Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan," kata Heru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

===

Bersifat imbauan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH untuk karyawan swasta hanya bersifat imbauan.

Khusus untuk ASN, proporsi pegawai yang bisa melaksanakan WFH disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

Nantinya, pegawai yang melakukan WFH sebanyak 75 persen, sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi efektivitas WFH setelah dua bulan kebijaakan ini berlangsung.

Evaluasi dimaksudkan untuk pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya, menurut Joko.

"Penyesuaian (WFH) ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan," kata Joko, dikutip dari Kompas TV, Minggu (20/8/2023).

"Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," sambungnya.

===

Pelayanan publik di masa ASN WFH

Kebijakan WFH bagi ASN di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

Lewat SE tersebut, proporsi ASN yang WFH paling banyak 50 persen.

Namun, khusus ketika KTT ASEAN, proporsi ASN yang WFH sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.

ASN yang mendapat jatah WFH akan diatur jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Meski kebijakan WFH diterapkan selama dua bulan, sejumlah instansi memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Dilansir dari Kompas.id, Minggu (20/8/2023), Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta) Welfizon Yuza mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi layanan secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar memperkirakan tidak ada dampak signifikan pada perekonomian walau Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH.

"Jadi kalau sekarang, akan ada penghematan ruang kantor."

"Itu bisa jadi lebih efisien."

"AC, listriknya, bisa digunakan untuk hal lain," ujar Arlyana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di Jakarta WFH Mulai 21 Agustus 2023, Karyawan Swasta Juga?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved