Sidang Lina Mukherjee
Demi Cari Follower, Ternyata Lina Mukherjee Sempat Buat Konten Makan Kodok Sebelum Makan Babi
Lina mengatakan, ia sengaja membuat konten makanan ekstrem karena menurutnya hal itu dapat menarik perhatian masyarakat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang lanjutan kembali dijalani selebgram Lina mukherjee di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee haus menjalani proses sidang atas kasus unggahan konten makan babi.
Hal ini membuat Lina Mukherjee turut dikenakan Undang-undang ITE.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, perempuan yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati itu mengaku membuat konten makan kulit babi di Bali pada Maret 2023.
Lina Mukherjee beralasan membuat konten tersebut untuk mencari subscriber di akun Youtube dan Tiktok.
Lina mengatakan, ia sengaja membuat konten makanan ekstrem karena menurutnya hal itu dapat menarik perhatian masyarakat.
Lina menyebut sempat membuat konten makan kodok namun video itu tidak disebarkan ke media sosial miliknya karena peminatnya sedikit.
“Saya sama asisten saya ke Bali memang buat konten makanan ekstrem."
"Sebelum makan babi saya makan kodok dan makanan yang ekstrem lainnya."
"Tapi yang saya unggah yang makan babi dan itu spontan untuk konten,” kata Lina di ruang sidang saat memberikan keterangan, Selasa (15/8/2023).

===
Sempat tak mau minta maaf
Lina pun mengakui bahwa ia sempat enggan meminta maaf saat video dirinya memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah tersebut viral.
Namun, setelah kasus itu naik ke polisi, barulah Lina mengakui kesalahannya itu.
“Netizen waktu itu menghina saya."
"Jadi saya tidak mau minta maaf,” ungkap Lina.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra kemudian melontarkan pertanyaan kepada Lina apakah ia menyadari perbuatannya tersebut salah.
“Kamu sudah tahu apa yang kamu lakukan adalah dosa, dan itu akan terus mengalir,” ungkap Hakim.
Setelah mendengarkan ucapan Hakim, Lina pun meminta waktu untuk membacakan surat yang disiapkan sebelum sidang.
"Saya Lina Lutfiawati atau biasa dikenal Lina Mukherjee."
"Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah membuat kegaduhan."
"Saya juga meminta maaf kepada ibu saya yang sudah dua tahun tidak bertemu."
"Dan saya juga minta maaf kepada keluarga saya dan netizen karena tidak menerima nasihat."
"Kedepan saya akan lebih baik lagi untuk membuat konten," ungkap Lina.
Usai membacakan surat permohonan maaf, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
Menurut JPU, perbuatan Lina yang telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lina Mukherjee Mengaku Buat Konten Makan Makanan Ekstrem Demi Cari Follower"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Isa Zega Hadiri Sidang Lina Mukherjee di Palembang, Lina Ngaku Menyesal dan Berharap Bebas |
![]() |
---|
2 Kali Ditunda, Sidang Lina Mukherjee Diambil Alih Kejagung, Tuntutan Belum Siap |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Bakal Datangkan Nikita Mirzani Saksi Meringankan Kasus Makan Babi Sambil Bismilah |
![]() |
---|
'Saya Marah' Respon Saksi Tahu Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Basmallah, Tiktoker Berkaca-kaca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.