Sidang Lina Mukherjee

2 Kali Ditunda, Sidang Lina Mukherjee Diambil Alih Kejagung, Tuntutan Belum Siap

Sidang tuntutan terdakwa UU ITE makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati kembali harus digelar pekan depan usai

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Sripoku.com
Lina Mukherjee menangis saat hadir di Ruang Sidang Sari yang berada di lantai dua Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang tuntutan terdakwa UU ITE makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati kembali harus digelar pekan depan usai dua kali alami penundaan .

"Seharusnya sidang Lina Mukherjee digelar hari ini. Namun tadi dapat konfirmasi dari JPU bahwa sidang ditunda hari Selasa pekan depan, karena tuntutan belum siap dari pihak Jaksa Agung RI," ungkap Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Supendi SH MH, Selasa (29/8/2023).

Menurut Pendi, sapaannya pihaknya telah menyiapkan langkah khusus terhadap upaya hukum kliennya.

"Mungkin setelah tuntutan kita ada Pledoi. Karena perkara ini cukup menyita perhatian sehingga kita sebisa mungkin harus menyiapkan pembelaan untuk klien kita," katanya.

Diberikan sebelumnya, Terdakwa UU ITE makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa yang digelar di PN Palembang Kelas I A khusus, Selasa (15/8/2023).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Romi Diantara ini hanya mendengarkan langsung dari terdakwa Lina Mukherjee lantaran tak bisa menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Mengenakan pakaian kemeja putih dan celana putih, dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara, terdakwa Lina Mukherjee sambil membaca kertas yang telah ia siapkan dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui kesalahannya.

Demi Cari Follower, Ternyata Lina Mukherjee Sempat Buat Konten Makan Kodok Sebelum Makan Babi

"Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka," ungkap Lina sambil menangis menghela nafas, Selasa.

Kemudian, tak lupa ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua yang sudah membesarkannya.

Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas basmallah.

"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.

"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.

Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut?

"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran Agama Islam," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved