Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Reaksi Ibu Mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS, Pakar Hukum: Cukup Adil!

Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard tidak berkesesuaian dengan saksi lain, tidak sesuai barang bukti, tidak sesuai

Editor: Fadhila Rahma
TribunJambi
Tangis haru ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak pecah saat acara peringatan HUT RI ke-77 di pemakaman Brigadir Yosua, Rabu (17/8/2022). Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J. Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut. 

SRIPOKU.COM - Reaksi ibu mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberi sunatan hukuman terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut di antaranya adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut.

Seperti dilansir dari Sripoku.com via Tribunnews, melalui sambungan telepon Rosti mengungkapkan bahwa pada mulanya tak tahu menahu mengenai kabar tersebut.

Baca juga: Nasib Bharada Richard Eliezer, Eks Ajudan Usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kondisinya Dibongkar

Hingga saat berita tersebut terdengar olehnya dan keluarga, ia merasa sangat terkejut.

Rosti juga mengaka sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

“Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 8 Agustus 2023.

Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.

Kemudian, ia kembali mengatakan jika dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.

Selanjutnya, ia pun berencana akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved