Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Nasib Bharada Richard Eliezer, Eks Ajudan Usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kondisinya Dibongkar
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu ta
SRIPOKU.COM - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ternyata telah bebas bersyarat.
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengungkapkan, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
Baca juga: Fakta 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Diskon Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.
Richard merupakan pelaku penembakan Yosua.
Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sambo pun melanjutkan proses hukum hingga
kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Richard Eliezer
Bharada E
Ferdy Sambo
Putri Chandrawathi
Cuti Bersyarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Jalani Pidana Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba |
![]() |
---|
Jika Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Ditolak, Kenapa Hukumannya Jadi Lebih Ringan? Ini Penjelasan MA |
![]() |
---|
Vonis Mati Jadi Seumur Hidup, Apakah Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diperberat ? Ini Jawaban Ahli |
![]() |
---|
Kami Sangat Kecewa, Ibu Brigadir J Sebut Rasa Keadilannya Terluka Usai Hukuman Ferdy Sambo Dianulir |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo 'Diskon' jadi Seumur Hidup, MA Diserang di Twitter, Disamakan Promo 8.8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.