Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Reaksi Ibu Mendiang Brigadir J Soal MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS, Pakar Hukum: Cukup Adil!

Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard tidak berkesesuaian dengan saksi lain, tidak sesuai barang bukti, tidak sesuai

Editor: Fadhila Rahma
TribunJambi
Tangis haru ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak pecah saat acara peringatan HUT RI ke-77 di pemakaman Brigadir Yosua, Rabu (17/8/2022). Kabar mengenai vonis MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo CS akhirnya sampai juga ke telinga keluarga Brigadir J. Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas putusan MA tersebut. 

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa 8 Agustsu 2023.

Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa 8 Agustus 2023, dan sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun Hakim Agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo CS pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com)
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu akan mendengarkan putusan banding dari Majelis hakim PT DKI Jakarta pada Rabu 12 April 2023 hari ini. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com) ()

Baca juga: Fakta 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Diskon Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara

Kata Pakar Terkait Peringanan Hukuman Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar merespon soal putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Menurut Abdul bahwa dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati.

Karena menurutnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved