Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Pengakuan Heriyanto Diminta Oknum Polres Lubuklinggau Uang Damai Rp 25 Juta Usai Ditangkap
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Ketiga yakni, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.
Mengapa demikian? Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas.
"Akibatnya masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sukaraya Baru yakni mendesak dan menuntut copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. Sebab mereka menganggap diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.
Lalu mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat. Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.
Lalu, pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Selanjutnya, Polres Lubuklinggau harus menindak dan menangkap mafia kejahatan BBM dan gas bumi bersubsidi yang di bekingi siapapun. Terakhir mendesak cabut omnibus law dan Undang-undang Cipta Kerja.
Sementara itu dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Berawal dari Pungli - Anggota Polres Kota Lubuklinggau Nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara". Lalu "Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha".
Aksi tersebut berlangsung di pinggir jalan, tepatnya depan Polres Lubuklinggau. Dan mereka mengancam akan melalukan aksi setiap hari Kamis di Polres Lubuklinggau bila tuntutan tidak dipenuhi.(Joy/TS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.