Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Minta Uang Damai Rp 25 Juta, Warga Geruduk Kantor Polisi, Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatannya. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan warga saat menggelar aksi di depan Mapolres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).

Massa meminta Kapolres dicopot setelah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Warga menilai Heryanto tidak bersalah, sebab ia hanya pedagang sembako kecil.

Apalagi keluarga Heryanto diminta oleh oknum polisi uang dama Rp 20-25 juta

Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto ini terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib.

Saat itu kata dia, Heriyanto di bawa ke Polres Lubuklinggau.

"Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).

Namun dalam penangkapannya terbilang sewenang-wenang dan dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli) karena korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.

"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.

Menurutnya ini tidak adil karena Heriyanto adalah sebagai pedagang sembako yang bernasib malang, cucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya.

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Heriyanto paksa dengan disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved