Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Pengakuan Heriyanto Diminta Oknum Polres Lubuklinggau Uang Damai Rp 25 Juta Usai Ditangkap
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pengakuan Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, diminta uang damai oleh oknum Polres Lubuklinggau sebagai syarat bisa bebas setelah ia ditangkap.
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Namun ia tidak ditahan karena mengajukan penangguhan, tapi meski berada di luar penjara, pedagang sembako ini menuntut ia bisa bebas murni.
Heriyanto ikut turun langsung bersama puluhan warga lainnya untuk aksi di depan halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).
Ia menuntut keadilan terhadap kasus yang tengah menjeratnya.
"Harapan saya minta dibebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya selama kasus ini bergulir ia mengaku tidak bisa beraktivitas bebas sama sekali.
• Minta Uang Damai Rp 25 Juta, Warga Geruduk Kantor Polisi, Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Kronologi Kejadian
Hari itu sebelum ditangkap, Heriyanto berangkat dari dusun (Suka Raya) ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.
"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Lubuklinggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya.
Setelah selesai membeli gas dan kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.
"Begitu saya turun petugas langsung menangkap saya dan membawa saya ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Heriyanto mengaku semalaman ia diperiksa petugas, selama dua hari ia langsung dijebloskan ke penjara.
"Saya ditahan di Polres Lubuklinggau selama lima hari, jika dihitung sejak saya ditangkap sudah seminggu" kata dia.
Adapun uang damai Rp 25 juta yang diminta kepadanya saat ia meminta tolong kepada temannya (oknum polisi) dibantu menyelesaikan kasus yang tengah menjeratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.