Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Pengakuan Heriyanto Diminta Oknum Polres Lubuklinggau Uang Damai Rp 25 Juta Usai Ditangkap

Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau minta dibebaskan atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, Rabu (9/8/2023) 

"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.

Dia pun merasa kecewa, karena orang yang justru dimintai pertolongan adalah orang yang ia kenal.

"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra dalam rilisnya, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli).

"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra.

Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.

"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.

Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.

Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.

Diantaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.

Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET.

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 pertabung," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved