Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Pengakuan Heriyanto Diminta Oknum Polres Lubuklinggau Uang Damai Rp 25 Juta Usai Ditangkap
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pengakuan Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, diminta uang damai oleh oknum Polres Lubuklinggau sebagai syarat bisa bebas setelah ia ditangkap.
Heriyanto ditangkap Polres Lubuklinggau pada (3/7/2023) atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Namun ia tidak ditahan karena mengajukan penangguhan, tapi meski berada di luar penjara, pedagang sembako ini menuntut ia bisa bebas murni.
Heriyanto ikut turun langsung bersama puluhan warga lainnya untuk aksi di depan halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).
Ia menuntut keadilan terhadap kasus yang tengah menjeratnya.
"Harapan saya minta dibebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya selama kasus ini bergulir ia mengaku tidak bisa beraktivitas bebas sama sekali.
• Minta Uang Damai Rp 25 Juta, Warga Geruduk Kantor Polisi, Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Kronologi Kejadian
Hari itu sebelum ditangkap, Heriyanto berangkat dari dusun (Suka Raya) ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.
"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Lubuklinggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya.
Setelah selesai membeli gas dan kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.
"Begitu saya turun petugas langsung menangkap saya dan membawa saya ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Heriyanto mengaku semalaman ia diperiksa petugas, selama dua hari ia langsung dijebloskan ke penjara.
"Saya ditahan di Polres Lubuklinggau selama lima hari, jika dihitung sejak saya ditangkap sudah seminggu" kata dia.
Adapun uang damai Rp 25 juta yang diminta kepadanya saat ia meminta tolong kepada temannya (oknum polisi) dibantu menyelesaikan kasus yang tengah menjeratnya.
"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.
Dia pun merasa kecewa, karena orang yang justru dimintai pertolongan adalah orang yang ia kenal.
"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra dalam rilisnya, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli).
"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra.
Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.
"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," ujarnya.
Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.
Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.
Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.
Diantaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," terangnya.
Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET.
"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 pertabung," terangnya.
Ketiga yakni, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.
Mengapa demikian? Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas.
"Akibatnya masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi," jelasnya.
Untuk itu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sukaraya Baru yakni mendesak dan menuntut copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. Sebab mereka menganggap diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.
Lalu mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat. Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.
Lalu, pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Selanjutnya, Polres Lubuklinggau harus menindak dan menangkap mafia kejahatan BBM dan gas bumi bersubsidi yang di bekingi siapapun. Terakhir mendesak cabut omnibus law dan Undang-undang Cipta Kerja.
Sementara itu dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Berawal dari Pungli - Anggota Polres Kota Lubuklinggau Nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara". Lalu "Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha".
Aksi tersebut berlangsung di pinggir jalan, tepatnya depan Polres Lubuklinggau. Dan mereka mengancam akan melalukan aksi setiap hari Kamis di Polres Lubuklinggau bila tuntutan tidak dipenuhi.(Joy/TS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.