Korupsi Pasar Cinde
Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Eks Kadis PUCK Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel, Total 9 Saksi Dipanggil
Hadir pada hari ini saksi dugaan Korupsi Pasar Cinde ada satu orang, yakni inisial SB selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) Tahun 2015-2017
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sudah 9 saksi yang dipanggil Kejati Sumsel terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde sejak naik ke tingakt penyidikan.
Dari 9 saksi yang dipanggil sudah 8 saksi yang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel, sedangkan sisanya belum memenuhi panggilan.
Terbaru saksi yang dipanggil yakni SB Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) Tahun 2015-2017
"Hadir pada hari ini saksi dugaan Korupsi Pasar Cinde ada satu orang, yakni inisial SB selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) Tahun 2015-2017," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskannya, dalam penyidikan perkara ini total pemanggilan saksi hingga saat ini sejumlah sembilan orang, namun satu orang yang belum hadir dan bakal dijadwalkan pemanggilan ulang.
Sementara, disinggung mengenai berapa nilai kerugian negara dalam penyidikan perkara ini Vanny mengatakan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hal itu lantaran penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde masih dalam tahap awal, masih dalam pendalaman materi penyidikan.
"Akan kita infokan jika ada perkembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
• Mantan Kepala BPKAD Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang
Kedepan, lanjut Vanny pihaknya bakal terus menjadwalkan pemanggilan beberapa nama, untuk dimintai keterangan guna dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini.
Adapun para saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Kemudian pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Sedangkan, AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021, Selasa (8/8/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya kini mangkrak.
Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
SIAP Dibayar Rp17 M, Kejati Sebut ada Upaya Peran Pengganti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Mantan Direktur Diperiksa, Harnojoyo Sudah Empat Kali Jadi Saksi |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumsel Tinjau Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Terus Dalami Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Saksi Baru Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.