Berita Palembang
Mantan Kades Bindu OKU Dituntut 6 Tahun Penjara, Hakim Sempat Cecar JPU soal Uang Rp 4 Juta
Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dituntut 6 tahun penjara.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Saherman, Marulam Simbolon SH mengatakan bahwa fakta yang terungkap dipersidangan justru majelis mengingatkan JPU.
"Karena dalam surat tuntutan itu disebutkan ada bukti penyitaan sebesar Rp 4 juta, namun ternyata dalam persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan Jaksa," terang dia.
Artinya, ia menganggap bahwa JPU tidak siap dan menganggap bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan.
"Uang Rp 4 juta itu kan disita dari saudara saksi yang tidak pernah diperiksa dimuka persidangan ini, melainkan diperiksa di BAP kepolisian.," tutur dia.
Berita Terkait: #Berita Palembang
| Dorong Keuangan Transparan, Palembang Jadi Tuan Rumah Temu Daerah Kabag Keuangan se-Sumsel |
|
|---|
| 'Negara Butuh Kalian' Herman Deru Lantik 1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel |
|
|---|
| Mengawal Demokrasi, Bawaslu Sumsel Gandeng Alumni Pengawas Partisipatif Perkuat Pengawasan Pemilu |
|
|---|
| BSB Gelar Donor Darah Rangkaian HUT ke-68, Ajak Masyarakat Bantu Sesama dengan Setetes Darah |
|
|---|
| PENCURI Perempuan 'Gentayangan' di 9 Ilir Palembang, Gasak Ponsel Driver Ojol Tinggal di Musola |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.