Berita Palembang

Mantan Kades Bindu OKU Dituntut 6 Tahun Penjara, Hakim Sempat Cecar JPU soal Uang Rp 4 Juta

Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dituntut 6 tahun penjara. 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Saherman, Marulam Simbolon SH mengatakan bahwa fakta yang terungkap dipersidangan justru majelis mengingatkan JPU.

"Karena dalam surat tuntutan itu disebutkan ada bukti penyitaan sebesar Rp 4 juta, namun ternyata dalam persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan Jaksa," terang dia.

Artinya, ia menganggap bahwa JPU tidak siap dan menganggap bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan.

"Uang Rp 4 juta itu kan disita dari saudara saksi yang tidak pernah diperiksa dimuka persidangan ini, melainkan diperiksa di BAP kepolisian.," tutur dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved