Berita Palembang
Mantan Kades Bindu OKU Dituntut 6 Tahun Penjara, Hakim Sempat Cecar JPU soal Uang Rp 4 Juta
Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus korupsi perkara biaya pembuatan surat sertifikat tanah program PTSL tahun 2018 yang menjerat Saherman yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU dihadapan hakim yang diketuai Masriati SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/7/2023).
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa Saherman juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang denda tersebut maka ditambah dengan kurungan penjara 4 bulan lamanya.
"Menuntut terdakwa Saherman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan pidana kurungan 4 bulan," terang JPU dihadapan majelis hakim.
Namun saat JPU membacakan beberapa barang bukti yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades tersebut, hakim sempat dibuat bingung.
Hal itu lantaran salah satu barang bukti yang disebut Jaksa bahwa telah menyita barang bukti sebesar Rp 4 juta.
Hakim mempertanyakan uang sebesar Rp 4 juta yang disita karena selama persidangan tidak dilampirkan sehingga itu dianggap sumir.
"Uang itu dari panitia atas nama Samsul," ujar JPU menjawab hakim.
Mendengar jawaban JPU, hakim kembali bertanya apakah salah satu panitia yang disebut pernah dipanggil dalam persidangan.
Namun ternyata saksi atas nama Samsul tersebut tidak pernah hadir pada saat persidangan.
"Uang tersebut telah dikembalikan saksi samsul di kepolisian saat BAP, namun saksi tersebut tidak pernah diminta hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan," jelas Hakim Masrianti SH MH.
Menganggap tuntutan masih sumir, Hakim kembali bertanya apakah tuntutan ini akan diperbaiki terlebih dahulu atau tetap akan dilanjutkan seusai dengan yang sudah ditulis.
"Tetap dilanjutkan saja yang mulia," tutur JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Tergiur Proyek Rambu-rambu Tol di Solo, Wiraswasta di Palembang Tertipu Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Menghilangkan Penat di Atas Musi 6, Nikmatnya Kacang Rebus di Tengah Kekhawatiran |
![]() |
---|
TRAGISNYA Kebaikan Hati, Pria di Palembang Tewas di Tangan Orang yang Ia Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Mentan dan Mendagri Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Pasar KM 5 Palembang, Sebut Harga Stabil |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Pria 65 Tahun di Palembang, Ditemukan Bercak Darah hingga Kondisi Rumah Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.