Berita Palembang
Korupsi Anggaran Sampah Rp 873 Juta, Mantan Kadis DLHK OKU Selatan Dituntut 4 tahun Penjara
Kedua terdakwa adalah Umar Safari selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran serta Hardiansyah Bendahara Pengeluaran DLHK Kabupaten OKU Sel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021, dituntut hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa adalah Umar Safari selaku Kepala Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran serta Hardiansyah Bendahara Pengeluaran DLHK Kabupaten OKU Selatan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/7/2023).
JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah dengan hukuman selama 4 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.
Selain pidana dan denda, JPU juga menuntut kedua terdakwa pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873 juta dikurangi sebesar Rp 339 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa Umar Safari.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.873.936.824.
| Jalan Lettu Karim Kadir Diperlakukan Buka Tutup, Jembatan Layang Sepanjang 100 M Belum Selesai |
|
|---|
| Songket Kuno Palembang Berusia 100 Tahun Kembali ke Kampung Halaman, Dihibahkan Warga Australia |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Heran Soal Isu Dana Rp 2,1 Triliun Mengendap: Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|
| Sempat Duga Penipuan, Warga Sako Palembang Ini Tak Menyangka Menang Undian Motor dari Daihatsu |
|
|---|
| Mewujudkan Transportasi Terpadu, Kemenhub Dorong LRT Sumsel Kembangkan Pelayanan Inklusif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.