Tutorial

Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Kota Tanpa Harus Pindah Faskes Lebih Dulu ?

Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

HO/Sripoku.com
FOTO ILUSTRASI -- Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa pindah Faskes? 

Sementara itu, Agustian mengatakan, bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, maka disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.

"Namun apabila peserta berada di luar wilayah dalam jangka waktu yang lebih lama, maka peserta disarankan untuk melakukan pindah FKTP," ungkapnya.

"Prosedur ini berlaku bagi Peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.

===

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dikutip dari Kompas.com, (28/12/2022).

Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

* Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

* Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

* Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

===

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini adalah beberapa caranya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved