Tutorial
Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Jika Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Dikutip dari laman indonesiabaik, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan tugasnya.
Sebagai contoh, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Berbeda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan.
Bukan hanya kendaraan, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.