Tutorial

Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Jika Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas

Istimewa/handout
Cek Status BPJS Kesehatan, Akses Layanan Pandawa Chat Assistant JKN ke WA ke nomor 08118750400 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

Dikutip dari laman indonesiabaik, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan tugasnya.

Sebagai contoh, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Berbeda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan.

Bukan hanya kendaraan, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved