Tutorial
Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Jika Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas
SRIPOKU.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut seperti informasi yang dibagikan pengguna Twitter @blogdokter, Rabu (12/7/2023).
"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?
===
Syarat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Muttaqien pun mengungkapkan sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yakni:
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan
Syarat utama, menurut Muttaqien, yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.
2. Kecelakaan tunggal
Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.
Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.
Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat keterangan dari polisi
Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.
===
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan
Terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh, termasuk pada kasus kecelakaan lalu lintas.
"Khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin lainnya yang juga memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.
Menurut Ardi, jika peserta JKN mengalami kecelakaan dan berada di rumah sakit, keluarga atau wali bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk mengurus surat keterangan.
Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.
"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta," ungkapnya.
"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambah Ardi.
===
Kecelakaan yang tidak ditanggung
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Dikutip dari laman indonesiabaik, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan tugasnya.
Sebagai contoh, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Berbeda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan.
Bukan hanya kendaraan, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya!"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |   | 
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |   | 
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |   | 
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |   | 
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.