Tutorial
Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Jika Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas
SRIPOKU.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut seperti informasi yang dibagikan pengguna Twitter @blogdokter, Rabu (12/7/2023).
"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?
===
Syarat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan
Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Muttaqien pun mengungkapkan sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yakni:
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan
Syarat utama, menurut Muttaqien, yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.
"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.
2. Kecelakaan tunggal
Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.