Tutorial

Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Jika Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas

Istimewa/handout
Cek Status BPJS Kesehatan, Akses Layanan Pandawa Chat Assistant JKN ke WA ke nomor 08118750400 

SRIPOKU.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut seperti informasi yang dibagikan pengguna Twitter @blogdokter, Rabu (12/7/2023).

"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?

===

Syarat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan

Saat dikonfirmasi, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.

"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Muttaqien pun mengungkapkan sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yakni:

1. Peserta aktif BPJS Kesehatan

Syarat utama, menurut Muttaqien, yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.

2. Kecelakaan tunggal

Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved