Pj Gubernur Sumsel

Kemendagri Sebut Belum Tentu Pilih Pj Gubernur Sumsel Usulan DPRD, Ini Mekanismenya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belum tentu memilih nama yang diajukan oleh DPRD Sumsel sebagai Pj Gubernur Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
@hermanderu
Masa jabatan Gubernur Sumsel Herman Deru akan berakhir pada 1 Oktober 2023, 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belum tentu memilih nama yang diajukan oleh DPRD Sumsel sebagai Pj Gubernur Sumsel pengganti Herman Deru.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, selain tiga nama yang diusulkan DPRD Sumsel, Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama juga untuk mengisi Pj Gubernur Sumsel.

Sehingga Kemendagri belum tentu menunjuk nama yang sudah diusulkan dari DPRD Sumsel.

"Jadi calon Pj Gubernur Sumsel ini kalau dipenuhi semua bearti akan ada 6," kata dia, Kamis (13/7/2023).

Benny menjelaskan, Kemendagri berharap sebulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, nama yang akan diajukan sudah masuk ke Kemendagri.

Nama-nama Pj Gubernur yang akan diusulkan sudah masuk 30 hari sebelum masa jabatan gubernur berakhir.

Baca juga: Siapkan Pengganti Gubernur Sumsel Herman Deru, DPRD Sumsel Bocorkan 1 Nama Ini yang Penuhi Syarat

"Nah, itu diterima usulan-usulan itu diterima oleh Kementerian Dalam Negeri maka akan dilakukan pembahasan awal pembahasan awal itu kalau pak menteri selalu bilang pra TPA (Tim Penilaian Akhir) yang pra TPA ini dipimpin oleh Sekjen Kementerian diikuti oleh pejabat eselon 1 kementerian, " paparnya.

Beberapa kementerian dan lembaga negara terkait tersebut, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKNB, Sekneg, Seskab, BIN, Polri, PPATK, KPK dan lain-lain sebagainya.

"Nantinya akan dilakukanlah pendalaman, pembahasan untuk melihat apakah calon-calon yang diusulkan ini memenuhi syarat atau tidak, karena sebagaimana diatur ketentuan untuk menjadi Pj Gubernur Itu harus dari jabatan pimpinan tinggi Madya harus eselon 1 struktural minimal pangkatnya itu 4C. Kemudian 2 tahun terakhir mempunyai kinerja nilai kinerjanya itu baik, kemudian mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan,' tandasnya.

Selain itu dilakukan profiling terhadap masing-masing kandidat yang dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari Kementerian, mulai dari BKN dilihat apakah dia mempunyai kinerja baik atau tidak, apakah punya masalah selama ini pernah dapat teguran dan lain-lain sebagainya.

"Kalau dari PPATK tertentu dilihat uangnya (transaksi keuangan) , bagaimana nih pendapatannya, bagaimana yang perlu dipertanyakan untuk tidak ada dan lain-lain segala macam pernah bermasalah dengan uang atau tidak dan lain-lain. Juga dengan laporan di KPK demikian juga dengan BIN, " terangnya.

Dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, sehingga nantinya betul-betul diharapkan akan mendapatkan kandidat- kandidat yang sesuai dengan aturan dan kandidat yang kuat, yang bersih dan lain-lain sebagainya yang terbaik.

"Nah dari enam tadi itu katakanlah kalau enam ya, dari 6 tadi itu akan keluar tiga nama akan diusulkan untuk dibahas di dalam sidang TPA yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Pak Wapres dan menteri-menteri serta Pimpinan lembaga terkait tadi itu. Nah itulah dibahas kemudian nanti forum itulah nanti yang akan memutuskan nah ini sosok yang akan ditugaskan ini yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur, " tambahnya.

Meski ada proses cukup panjang, Benny yakin proses itu diharapkan selesai sebelum akhir masa jabatan itu jatuh tempo dan TPA sudah selesai.

"Mial jatuh tempo (habis jabatan) tanggal 5, pastinya tanggal 4 sudah ada putusan dan bisa dilantik, sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan, " tukasnya, seraya pelantikan bisa dilakukan Presiden atau Mendagri atas nama Presiden yang sudah dilakukan selama ini.

Soal syarat minimal eselon 1 selaku pejabat yang ditingkat provinsi hanya setingkat Sekda Provinsi, tentunya pejabat negara di lembaga pemerintahan atau kementerian bisa menduduki jabatan tersebut, termasuk anggota TNI dan Polri yang sudah berdinas di pemerintahan sipil (di sipilkan).

"Ya pastinya, mungkin ada orang Palembang atau Sumsel, mungkin yang dilihat oleh DPRD, bertugas di Kementerian Hukum dan HAM asal eselon 1 dia dan mereka suka, mereka menganggap dia layaklah bisa diusulkan, atau mungkin di Kementerian lain diuusulkan itu. Kalau (anggota TNI/ Polri) dari sesuai aturan ada ruang sebenarnya, tapi kan kita tidak mengakomodir itu sekarang karena ada batasan-batasannya dari TNI atau Polri itu, asal dia sudah tidak aktif lagi di TNI Polrinya waktunya sudah bertugas di tempat sipil itu tidak tidak ada halangan tidak ada masalah, jadi dia sudah jadi sipil sebenarnya meskipun pernah mengalami background-nya tentara atau polisi, asal jabatan eselon satu struktural ya memenuhi syarat untuk di ajukan diusulkan, " pungkasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).

Dimana mereka yang berstatus pejabat eselon, yang merupakan pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.

Herman Deru- Mawardi Yahya dilantik sebagai Gubernur Sumsel oleh Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Herman Deru- Mawardi dilantik untuk periode pertama memimpin Sumsel, dan kemungkinan akan kembali ikut kontestasi Pilkada (Pilgub) Sumsel pada November 2024.

Masa jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved