Breaking News

Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasbi Hasan akan mendekam selama 20 hari pertama.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH). 

9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.

10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.

11) TYP (Theodorus Yosep Parera), Pengacara.

12) ES (Eko Suparno), Pengacara.

13) HT (Heryanto Tanaka), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

14) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

15) WH (Wahyudi Hardi), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).

16) DTY (Dadan Tri Yudianto), Wiraswasta/Komisaris Independen PT WB (Wika Beton).

17) HH (Hasbi Hasan), PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Konstruksi Perkara

Firli mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung resmi dijabat Hasbi Hasan pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diajukan Heryanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

"Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di ltingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli.

Dalam proses kasasi ini, Heryanto yang telah mengenal baik Dadan Tri kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved