Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasbi Hasan akan mendekam selama 20 hari pertama.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabar buruk datang dari Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH).

Hasbi Hasan baru saja diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023).

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasbi Hasan akan mendekam selama 20 hari pertama.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww)

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," Ungkap Firli.

Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini KPK total telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:

1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.

4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.

7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved