Tata cara
Cara Hitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 Tahap 5, Lengkap Cara, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran
Berikut adalah cara hitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK, lengkap cara, syarat, dan jadwal pendaftaran.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
9. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jalur Zonasi SMA, Dibuka 1 Juli, Klik Link di Sini
10. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
11. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.