Tutorial

Cara Mengurus Kartu NPWP Baru Jika yang Lama Rusak Atau Hilang

Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak 

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Buat akun jika Anda belum memilikinya. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

3. Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online

4. Lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha

5. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi"

6. Akan muncul kartu NPWP elektronik dan tombol "Kirim email"

7. Klik tombol "Kirim email", sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda

8. Anda akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem"

9. Cek inbox email Anda, download lampirannya dan Anda bisa mencetak kartu NPWP tersebut.

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT Tahunan pajak ini wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved