Tutorial
Cara Mengurus Kartu NPWP Baru Jika yang Lama Rusak Atau Hilang
Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.
1. Buka laman www.pajak.go.id
2. Buat akun jika Anda belum memilikinya. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
3. Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online
4. Lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
5. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi"
6. Akan muncul kartu NPWP elektronik dan tombol "Kirim email"
7. Klik tombol "Kirim email", sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda
8. Anda akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem"
9. Cek inbox email Anda, download lampirannya dan Anda bisa mencetak kartu NPWP tersebut.
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Tahunan pajak ini wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.