Tutorial

Cara Mengurus Kartu NPWP Baru Jika yang Lama Rusak Atau Hilang

Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak 

SRIPOKU.COM -- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.

Namun, ketika dalam kondisi tertentu kartu NPWP Wajib Pajak mengalami kerusakan atau hilang, bisakah mencetaknya kembali?

===

Cara cetak kartu NPWP

Dilansir dari Kompas.com (10/12/2022), ketika kartu NPWP rusak atau hilang, maka wajib pajak bisa mencetak ulang kartu NPWP, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat, apa bila kartu mereka belum sampai sejak pengajuan, rusak, atau hilang.

Syarat cetak kartu NPWP di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli.

Di KPP Anda akan diminta mengisi formulir permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Namun, jika memilih untuk cetak kartu NPWP secara online, Anda perlu membuat akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved