Berita Palembang

Tim Beguyur Bae Ringkus 'Raja' Curanmor di Palembang, Beraksi di 18 TKP!

Pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tim Beguyur Bae Ringkus 'Raja' Curanmor di Palembang, Beraksi di 18 TKP! 


Setelah menerima laporan korban, dan setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, saat itu lah pelaku langsung diringkus.

pelaku pun terpaksa kita beritakan tindakan tegas terukur lantaran melawan dan hendak kabur," katanya.


Selain mengamankan pelaku, dan penadahnya, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol BG-6187-AEH, 1  buah kunci letter T + mata obeng, dan 1 kunci L. 


" Dan atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 


Sedangkan, tersangka Jordi mengakui perbuatannya dan sudah melakukan pencurian motor kurang lebih 40 TKP di wilayah hukum Polrestabes, Palembang. 


" Bener pak saya beraksi dengan teman saya DPO 18 TKP. Saya pilot nya sedangkan teman saya pemetiknya. Namun terkadang bergantian.

Setelah berhasil motor saya jualkan ke penadah seharga Rp 5 juta. Dan dari 5 juta itu saya mendapatkan jatah Rp 2 juta," akunya sambil tertunduk malu.  

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved