Kasus Korupsi di PTBA

Apa Itu Akuisisi Saham? Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Hingga Mantan Direktur PTBA

Apa Itu Akuisisi Saham? banyak dicari usai diberitakan Kejati Sumsel tahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi akuisisi saham PTBA.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Salah seorang pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

SRIPOKU.COM - Kejati Sumsel tahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi akuisisi saham PTBA.

Akuisisi saham merupakan aksi korporasi yang biasa digunakan untuk pengembangan bisnis suatu perusahaan.

Apa Itu Akuisisi Saham? berikut penjelasan lengkapnya, dilansir dari berbagai sumber.

Baca juga: Tak Layak Diakuisisi, Terkuak Modus Operandi Kasus Korupsi PTBA, Main Tunjuk

Apa Itu Akuisisi Saham? 

Akuisisi adalah strategi yang digunakan untuk mengembangkan bisnis atau mempercepat pertumbuhan sebuah perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50 persen).

Akuisisi biasa dilakukan dengan membeli lebih dari 50 persen saham dari sebuah perusahaan.

Dengan demikian, perusahaan yang mengakuisisi bisa membuat keputusan mengenai pengelolaan aset di perusahaan yang telah diakuisis tanpa perlu melalui persetujuan dari pemegang saham.

Akuisisi saham dilakukan dengan tujuan tertentu dari perusahaan yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain.

Beberapa di antaranya yakni untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, pangsa saham yang lebih besar, meningkatkan sinergi, mengurangi biaya produksi, atau beberapa hal lainnya.

Adapun akuisisi terbagi dalam dua jenis, berdasarkan aset yang diambil alih dari sebuah perusahaan oleh perusahaan lainnya.

Pertama, akuisisi aset. Yaitu pembelian aset suatu perusahaan dengan memindahkan hak kepemilikan aktiva tetap yang dibeli.

Kedua, akuisisi manajemen.Yakni eksekutif perusahaan di satu perusahaan menjadi saham pengendali di perusahaan lain, dan menjadikan kepemilikan saham perursahaan tersebut atas dirinya sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA

Kejati Sumsel tahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi akuisisi saham PTBA

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada, Rabu (21/6/2023) malam.   

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan bahwa pada, Rabu (21/6/2023).

Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Kemudian, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung serta Mentri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN. 

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam  (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.

Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI. 

Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi.

Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved