Berita OKI

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten OKI Capai Setengah Juta Jiwa, Pemilih Wajib Miliki KTP Elektonik

Jumlah Daftar Pemilih Tetap yang akan mencoblos pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumsel mencapai 561.357 jiwa

|
Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP MSi 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan mencapai 561.357 jiwa.

Dikatakan Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP MSi bahwa jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT yang dihadiri perwakilan 16 partai politik dan instansi terkait.

Menurutnya jumlah tersebut hampir serupa dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan PPK  se-Kabupaten OKI.

Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP MSi memimpin rapat pleno
Ketua KPU OKI Deri Siswadi SIP MSi memimpin rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten OKI, Rabu (21/6/2023).

"Jumlah DPT yang sudah diplenokan hari ini jumlahnya tidak jauh berbeda dibanding hasil DPSHP kemarin yaitu 559.917 jiwa," ujarnya Deri sewaktu ditemui Tribunsumsel.com di hotel Cipta Kayuagung pada Rabu (21/6/2023) sore.

Dikatakan dari jumlah DPT itu terdiri dari 273.414 pemilih berjenis kelamin perempuan dan pemilih laki-laki mencapai 287.943 jiwa.

"Kalau waktu Pemilu 2019 lalu pemilih sekitar 550.000 dan kini naik menjadi 561.357 yang artinya kenaikan cukup normal," katanya.

"Dalam penetapan DPT hari ini, dari peserta pleno tadi telah kita bahas untuk pemilih hanya yang memiliki KTP elektronik saja," tuturnya.

Setelah rapat pleno, pihaknya akan berkoordinasikan dengan Disdukcapil OKI dan sampai hari ini untuk regulasinya, surat keterangan (suket) tak diperkenankan lagi digunakan ketika akan menyalurkan hak suara.

"Jadi pemilih memang harus berbasis administrasi kependudukan KTP elektronik atau administrasi lainnya yang memang diatur undang-undang. Namun kita tetap fokus berbasis kepada KTP elektronik," sebutnya.

Salah satu komponen kenapa masyarakat itu dianggap non KTP elektronik, karena saat ditemui petugas coklit di lapangan mereka hanya memperlihatkan kartu keluarga (KK) saja dan tidak menggunakan KTP elektronik.

"Sehingga dikategorikan non KTP elektronik, eksekusi kita itu biasanya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Untuk penambahan hingga meningkatnya jumlah pemilih Kabupaten OKI pada Pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

"Karena memang ada pemilih yang selama ini tidak tercover. Jadi sistem coklit kemarin itu memang  kita lakukan sampai ke titik – titik terdalam atau daerah pelosok Kabupaten OKI," tambahnya.

Masih kata Deri, terdapat salah satu contoh pemilih yang tidak tercover rata-rata yang bermukim di daerah rawa dan talang.

"Sehingga memang ditemukan pemilih – pemilih yang pada Pemilu sebelumnya mereka tidak bisa berpartisipasi. Tetapi untuk kali ini kami akan bertindak maksimal jumlah pemilih melampaui target nasional," paparnya.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mencapai 2.237 TPS yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten OKI.

"Jumlah itu termasuk TPS khusus di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kayuagung yang berada di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung," pungkasnya. 
 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved