Lubuklinggau Memilih

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Lubuklinggau

"Tapi pada dasarnya kita menerima karena usulan itu sifatnya, jadi apa yang diputuskan oleh partai politik kita siap menjalankan," ujar Hambali.

Editor: Ahmad Farozi
handout
Hambali Lukman, Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sistem pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait keputusan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman menyatakan, siap menjalankan keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK sudah final dan mengikat kita siap menjalankan putusan itu," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, PDI Perjuangan sebatas hanya menyampaikan usulan, namun pada perjalanannya bisa saja diterima atau tidak.

"Tapi pada dasarnya kita menerima karena usulan itu sifatnya, jadi apa yang diputuskan oleh partai politik kita siap menjalankan," ujarnya.

Kemudian masalah strategi pemenangan kedepan tidak ada perubahan. Karena sesuai perintah Sekjen partai, pihaknya sudah siap bila diputuskan secara terbuka maupun tertutup.

"Karena sesuai instruksi pak Sekjen kita sudah siap baik bila diputuskan secara terbuka mau pun tertutup," ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved