Lubuklinggau Memilih
MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Lubuklinggau
"Tapi pada dasarnya kita menerima karena usulan itu sifatnya, jadi apa yang diputuskan oleh partai politik kita siap menjalankan," ujar Hambali.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sistem pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait keputusan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman menyatakan, siap menjalankan keputusan MK tersebut.
"Keputusan MK sudah final dan mengikat kita siap menjalankan putusan itu," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, PDI Perjuangan sebatas hanya menyampaikan usulan, namun pada perjalanannya bisa saja diterima atau tidak.
"Tapi pada dasarnya kita menerima karena usulan itu sifatnya, jadi apa yang diputuskan oleh partai politik kita siap menjalankan," ujarnya.
Kemudian masalah strategi pemenangan kedepan tidak ada perubahan. Karena sesuai perintah Sekjen partai, pihaknya sudah siap bila diputuskan secara terbuka maupun tertutup.
"Karena sesuai instruksi pak Sekjen kita sudah siap baik bila diputuskan secara terbuka mau pun tertutup," ungkapnya.
Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan. (eko hepronis/ts)
Ketua KPU Lubuklinggau Sebut Pilkada 2024 Bisa Terganggu, Jika Anggaran Hanya Dikabulkan Rp30 Miliar |
![]() |
---|
Gunakan Foto Kualitas Rendah, KPU Lubuklinggau Nyatakan 402 Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat |
![]() |
---|
KPU Lubuklinggau Cek Dokumen Bacaleg Mantan Narapidana dan Eks Napi Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Disinyalir Tunggu Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu, Parpol di Lubuklinggau Belum Daftarkan Bacaleg |
![]() |
---|
Pemetaan Bawaslu Lubuklinggau, Daerah Perbatasan Masuk Kategori Rawan, Jauh dari Kota dan Blankspot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.