Lubuklinggau Memilih

KPU Lubuklinggau Cek Dokumen Bacaleg Mantan Narapidana dan Eks Napi Kasus Korupsi

"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," kata Topandri.

Editor: Ahmad Farozi
eko hepronis/ts
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau akan mengecek dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah diserahkan partai politik (Parpol).

Termasuk mengecek secara cermat dokumen persyaratan bacaleg yang merupakan mantan narapidana dan eks napi kasus korupsi.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, Senin (22/5/2023).

Dikatakan, saat ini KPU Kota Lubuklinggau sedang memverifikasi dokumen persyaratan bacaleg yang telah diserahkan parpol.

"Caleg yang pernah masuk penjara harus melampirkan surat keterangan dari Lapas pernah dipenjara dari sana dan dinyatakan bebas murni," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/5/2023).

Sementara untuk bebas bersyarat sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut apakah boleh atau tidak, untuk sementara yang diatur itu adalah Caleg bebas murni.

"Bedanya selain bersih diri Caleg harus menyerahkan keterangan dari Lapas, kemudian," ujarnya

Kemudian, untuk Caleg yang pernah menjalani masa hukuman dalam aturan harus mengumumkan di media masa bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.

"Jadi lain halnya masalah hak politik di cabut undang-undang jadi belum mempunyai hak untuk mencalonkan diri sampai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Topandri menyampaikan untuk kepala daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterimanya dengan instansi yang bersangkutan itu harus dilampirkan," ungkapnya.

Hanya saja, Topandri belum menjelaskan secara detail karena bagian yang menaungi masalah tersebut adalah bagian teknis.

"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah,ASN,TNI/Polri, BUMN,BUMD harus mengundurkan diri," ujarnya.

Topandri juga menambahkan untuk pendaftaran Bacaleg parpol telah ditutup, namun selagi daftar caleg tetap belum ditetapkan itu bisa pergantian caleg.

"Atau perpindahan dapil asal dalam satu wilayah tingkat kota," tambahnya. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved