Warga Tegal Binangun Demo
Warga Tegal Binangun Demo, Pengamat Minta Walikota Palembang & Bupati Banyuasin Stop Pentingkan Ego
Persoalan tapal batas itu kata Febrian, sudah sering terjadi di seluruh Indonesia termasuk juga di Sumsel. Umumnya persoalannya terkait sumber daya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sebenarnya hal itu

tidak akan terjadi masalah asalkan ada salah satu pihak yang mengalah.
Kalau tidak ada yang mengalah, biasanya akan terjadi saling tolak. Inilah yang terjadi di Banyuasin dan Palembang.
Persoalan Palembang ini sederhana dan diketahui umum. Salah satunya adalah luas wilayah yang mengecil karena bertambahnya penduduk dan macam-macam kegiatan.
"Ini juga seyogyanya dipikirkan oleh Pemerintah Pusat. Bukan pemerintah Daerah, walaupun ini dibina, diarahkan oleh Pemerintah Provinsi," katanya.
Kalau sampai kemudian tidak bisa diselesaikan, maka Pemerintah Pusat ikut turun tangan, turut campur tangan di mana batasan yang pasti diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Batal tapal batas itu banyak penyebabnya, karena historis misalnya, Tanda-tanda tertentu atau memiliki legalitas atas.
Kalau kemudian sampai keluar Permen Tapal Batas, konsekuensi bahwasanya ada keputusan dari Pemerintah Pusat terhadap Tapal Batas itu. Seyogyanya kita hormati keputusan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Lalu kemungkinan juga masyarakat menolak. Ini pertanyaan penting bagi pemerintah daerah, penolakan itu karena apa? Apa motifnya yang harus digali itu.
Misalnya motifnya masalah SDA tambang, ternyata di Palembang berkemungkinan bukan masalah tambang. Bisa saja masalah politik dalam distribusi penduduk. Apakah penduduknya memang mau pindah ke Palembang atau sebaliknya.
"Kalau ini ternyata masing-masing pihak tidak menemukan solusi damai, ini kan berlanjut ke solusi hukum. Demo itu kan ada ketidakpuasan terhadap suatu hal," kata Febrian
Kalau kita berkiblat pada Permendagri yang disampaikan tadi, sudah ada keputusan dalam kaitannya dengan Tapal Batas, pertama hormati. Yang kedua lanjutkan uji Judicial Review ke Mahkamah Agung bisa saja.
Tapi itu Permendagri lho. Kalau kita tarik garis linier ke vertikal, Permendagri itu dikeluarkan Mendagri selalu atasannya gubernur, walikota dan bupati. Silakan diuji ke MA. Bisa saja terjadi persoalannya kenapa. Itu kan digali.
Di awal harusnya sudah selesai karena memang Tegal Binangun ini mau ke pusat pemerintahan Banyuasin ini memutar lewat Kota Palembang.
Sehingga akses-akses tertentu jauh, dan lebih dekat ke Kota Palembang. Umumnya itu persoalan pemekaran.
Warga Tegal Binangun Ngotot Jadi Warga Palembang, Ancam Gelar Demo Setiap Bulan Jika tak Dipenuhi! |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Minta Waktu 30 Hari Tentukan Nasib Tegal Binangun, Massa Ancam Kembali Lakukan Demo |
![]() |
---|
Baca Yasin Bersama Hingga Bawa Keranda Mayat, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
Bawa Keranda Mayat ke Kantor Gubernur Sumsel, Warga Tegal Binangun Ngotot Masuk Wilayah Palembang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Perjuangkan Wilayah Masuk Palembang Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.