Mayat di Jalan KH Azhari Palembang

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Remaja di 14 Ulu Palembang, Ajak Tawuran Via Medsos

7 orang pemuda dari kelompok Rusia 19 dari seberang Ulu dan 5 orang dari Tegep Ofisial dari seberang Ilir. 

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Remaja di 14 Ulu Palembang, Ajakan Tawuran Via Medsos 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Setelah dilakukan pengejaran terkait aksi tawuran yang terjadi di jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan korban M Fiki Firmansyah, Jumat (2/6/2023).

Diketahui, korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bahu sebelah kanan di lan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (1/6/2023) dini hari.


Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes, Palembang berhasil mengamankan 12 pemuda ikut dalam tawuran tersebut.

7 orang pemuda dari kelompok Rusia 19 dari seberang Ulu dan 5 orang dari Tegep Ofisial dari seberang Ilir. 


Ke 12 pemuda ini ada yang berstatus saksi, ada yang admin Instragram dan ada 3 orang yang sudah ditetap tersangka yakni Andri alias Wayek (18), warga 1 ulu yang berperan membacok korban, M Rizki satria (18), berperan  membantu bawa motor dan Reza Fahlevi (18).

Mayat Penuh Luka Bacok Tergeletak di Jalan KH Azhari Palembang, Kamis (1/6/2023) dini hari.
Mayat Penuh Luka Bacok Tergeletak di Jalan KH Azhari Palembang, Kamis (1/6/2023) dini hari. (Tribunsumsel.com/Rahmat)

"Benar kita sudah mengamankan 12 orang pemuda yang masih berstatus pelajar dan adanya berstatus putus sekolah dari peristiwa tawuran tersebut.

Status mereka 3 orang tersangka, 1 orang admin iG dan 8 orang berstatus saksi dari dua kelompok tawuran," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar perkara pelaku, Jumat (2/6/2023). 


Ia menjelaksn, Polrestabes Palembang sudah menetapkan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ya sudah kita tetapkan 3 tersangka, yang perannya membacok korban hingga korban meninggal dunia.

Masih ada 2 DPO lagi yang masih dikejar yakni BG dan FL," jelasnya. 

Baca juga: Penemuan Mayat Mr X di Jalan KH Azhari Palembang, Saksi Mata dengar Teriakan dan Suara Konvoi Motor


Menurutnya, peristiwa ini menjadi perhatian semua orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya.

"Seperti keluarga, pendidikan, lingkungan bermain, harus diperhatikan. keluarga juga penting sekali memperhatikan anak anaknya, mencegah terjadinya kejahatan ditengah masyarakat," katanya. 


Selain mengamankan 12 pemuda tersebut, pihaknya juga mengatakan barang bukti berupa motor Honda PCX, helm, Jaket jeans putih, 4 buah senjata tajam parang dan celurit. 


"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 80 ayat 3 KUHP, dengan  ancaman 15 tahun, dan dengan dendam 4 milyar," katanya. 


Ditempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku yang diamankan dan 3 orang yang ditetapkan tersangka merupakan aktor utama yang selama ini menjadi target operasi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved