Berita Nasional

Antar 75 Kilo Sabu 2 Oknum Anggota TNI Lolos dari Hukuman Mati, Serda Yalpin & Pratu Rian Menangis

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD

Editor: Odi Aria
Tribun Medan
Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir 

Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.

Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.

Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.

Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.

Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved