Berita Nasional
Antar 75 Kilo Sabu 2 Oknum Anggota TNI Lolos dari Hukuman Mati, Serda Yalpin & Pratu Rian Menangis
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD
Editor:
Odi Aria
Tribun Medan
Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir
Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.
Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.
Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.
Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Lubang Sempit Renggut Nyawa, 3 Pekerja di Bali Tewas Gagal Napas Saat Perbaiki Bak Penampungan Air |
![]() |
---|
MENKO Polkam Tindak Tegas Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar di Atas Merah Putih, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
ALASAN Rocky Gerung Sebut Pengaruh Jokowi Mulai Melemah, Presiden Prabowo Buktikan Ketegasannya! |
![]() |
---|
FAKTA Perintah Megawati ke Kadernya Dukung Presiden Prabowo, Sekjen PDIP Hasto 'Dihadiahi' Amnesti |
![]() |
---|
FAKTA Ayah Kandung Cekik 2 Anaknya yang Masih Balita hingga Meninggal Dunia, Motif Masih Misteri! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.